Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai bagian dari media siber yang hadir untuk menyampaikan informasi seputar Jepang kepada masyarakat Indonesia dan diaspora, CIREBON TIMUR KABAR turut menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berekspresi dan bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Karena media siber memiliki karakteristik khusus—terkait kecepatan distribusi, interaktivitas, serta jangkauan global—maka diperlukan pedoman etik dan profesionalisme dalam pengelolaannya. Pedoman ini menjadi landasan bagi CIREBON TIMUR KABAR untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, serta sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, serta memperhatikan norma dan hukum yang berlaku di Jepang.
Dengan pedoman ini, CIREBON TIMUR KABAR berharap dapat menjadi media informasi yang dapat dipercaya, edukatif, dan menjembatani pemahaman lintas budaya antara Jepang dan Indonesia.